Oleh: Dr. K.H. Akbar Mardani
(Wakil Talqin Pangersa ABAH AOS dari Bogor)
Islam datang sebagai agama yang sempurna dan aturan yang lengkap. Islam datang untuk memperbaiki Negara dan manusia. Islam telah menyiapkan sistem yang mengatur segala urusan dunia dan Akhirat yang meliputi apa yang akan terjadi sesudah mati. Islam sangat peduli terhadap upaya pelurusan akidah dan ibadah, serta perbaikan akhlak dan muamalah. Semua aturan yang membawa kebaikan bagi individu maupun masyarakat, bagaimanapun bentuknya telah dibawa dan dianjurkan oleh Islam.
Islam memberikan porsi yang seimbang antara dunia ruhani dan dunia materi dalam sebuah paduan yang sangat unik dan bangunan kokoh yang belum pernah disaksikan sebelumnya oleh manusia sepanjang sejarah. Salah satu sistem penting adalah aspek ekonomi di dalam kehidupan individu dan umat. Karena aspek ini sangat penting di dalam hidup manusia dan realitas sehari-hari mereka. Terutama menyangkut hubungan timbal-balik mereka dalam masalah harta benda.
Agama Islam membangun aturan ekonominya berlandaskan iman dan berasaskan akidah. Yaitu bahwa الله Subhanahu wa Ta’ala adalah pencipta alam semesta dan satu-satunya pemilik kerajaan ini. Dialah yang berhak menciptakan dan memerintahkan. Dan Dialah yang berhak membuat keputusan hukum dan menetapkan undang-undang. Seluruh harta yang ada sesungguhnya adalah milik الله yang dikuasakanNya kepada umat manusia untuk melihat apa yang mereka perbuat.
Dia juga memberi mereka beragam rezeki, penghasilan makanan sebagai ujian dan cobaan, untuk melihat kesungguhan mereka dalam memperlakukannya. Dia juga mengizinkan mereka melakukan transaksi jual beli dan berdagang agar urusan mereka di dunia ini menjadi teratur, sesuai dengan ketentuan, kebijaksanaan, dan kasih sayang-Nya.
Islam memerintahkan umatnya agar menjalankan hal-hal tersebut menurut aturan yang telah ditetapkan oleh الله Subhanahu wa Ta’ala dan dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini dalam rangka menjaga prinsip-prinsip keimanan, norma-norma akhlak, dan kaidah-kaidah muamalah yang syar’i. Di samping itu, dalam rangka menghindari kesewenang-wenangan, penindasan, perampasan hak orang lain, memakan hartanya secara haram, menguras kantongnya secara semena-mena, dan menghisap darahnya.
18 Agustus 2013